Media Informasi - SMP Negeri 8 Cibitung dalam rangka perbaikan kualitas sekolah tiap tahunnya diadakan penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Penilaian kinerja kepala sekolah menurut Permendiknas No 35 tahun 2010 adalah Penilaian kinerja guru penilaian tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan. Guru yang dimaksud dalam permendiknas tersebut termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah / madrasah.
Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah :
- Menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala sekolah.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja kepala sekolah.
- Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Menjamin obyektiitas pembinaan kepala sekolah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala sekolah.
- Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala sekolah serta bentuk penghargaan lainnya.
- Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala sekolah serta bentuk penghargaan lainnya.
Pelaksanaan PKKS dilaksanakan hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 dengan asesor Hj. Iis Istiqomah, M.Pd Alhamdullilah berjalan dengan baik dan lancar.
Semoga mendapatkan hasil yang terbaik dan mendapat pembimbingan yang dapat memperbaiki kinerja kepala sekolah.